"Pertama, Pak Zul waktu itu masih menyusun kepengurusan GEMA MKGR, tidak ada duit, organisasi tidak jalan. Akhirnya disuruh cari proyek di Kementerian Agama," kata Fahd di PN Tipikor Jakarta, JL Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Fahd juga mengaku mendapat 3 proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kemenag. Semua pembicaraan proyek itu dilakukan di ruangan kerja MKGR dan di ruangan Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku operasional kantor ikut mendapat jatah dari 3 proyek yang diperoleh Kemenag. Besarannya 0,5-1 persen dari total nilai proyek.
Seperti diketahui, proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, kemudian pengadaan Alquran pada 2012 senilai Rp 50 miliar, dan pengadaan laboratorium komputer MTs senilai Rp 31,2 miliar.
Akibat perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini