Ikut Proyek Kemenag, Fahd: Buat Biayai Operasional GEMA MKGR

Ikut Proyek Kemenag, Fahd: Buat Biayai Operasional GEMA MKGR

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 12:13 WIB
Fahd A Rafiq (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran 2011-2012 Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku mengambil proyek di Kementerian Agama (Kemenag) atas perintah Zulkarnaen Djabar. Alasannya, uang dari proyek itu akan digunakan untuk membiayai operasional kantor GEMA MKGR.

"Pertama, Pak Zul waktu itu masih menyusun kepengurusan GEMA MKGR, tidak ada duit, organisasi tidak jalan. Akhirnya disuruh cari proyek di Kementerian Agama," kata Fahd di PN Tipikor Jakarta, JL Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).

Fahd juga mengaku mendapat 3 proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kemenag. Semua pembicaraan proyek itu dilakukan di ruangan kerja MKGR dan di ruangan Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahd kemudian menjalankan perintah Zulkarnaen itu dengan baik. "Saya laksanakan dengan baik. Biar kita bisa main proyek," jelasnya.

Dia mengaku operasional kantor ikut mendapat jatah dari 3 proyek yang diperoleh Kemenag. Besarannya 0,5-1 persen dari total nilai proyek.

Seperti diketahui, proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, kemudian pengadaan Alquran pada 2012 senilai Rp 50 miliar, dan pengadaan laboratorium komputer MTs senilai Rp 31,2 miliar.

Akibat perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads