Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Dirut PNRI

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Dirut PNRI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 12:03 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) periode 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya sebagai saksi kasus e-KTP. KPK akan mengorek keterangan terkait tersangka kelima e-KTP Anggota Komisi II DPR Markus Nari.

Selain Isnu, KPK juga memanggil 4 saksi yang berasal dari unsur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Antara lain Pringgo Hadi Tjahyono, eks Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Mahmud, staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Henry Manik, serta Toto Prasetyo.

"Isnu Edhi Wijaya beserta 4 saksi lainnya dipanggil sebagai saksi atas tersangka MN (Markus Nari)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan e-KTP Isnu Edhi disebut melakukan korupsi bersama 6 orang lainnya, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, serta Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara itu dalam vonis hakim, Markus Nari terbukti menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam pusaran kasus e-KTP pada 19 Juli lalu karena diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads