Selain Isnu, KPK juga memanggil 4 saksi yang berasal dari unsur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Antara lain Pringgo Hadi Tjahyono, eks Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Mahmud, staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Henry Manik, serta Toto Prasetyo.
"Isnu Edhi Wijaya beserta 4 saksi lainnya dipanggil sebagai saksi atas tersangka MN (Markus Nari)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam vonis hakim, Markus Nari terbukti menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam pusaran kasus e-KTP pada 19 Juli lalu karena diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP.
(nif/dhn)











































