DPR akan Lantik PAW untuk Anggota F-PD Putu Sudiartana

DPR akan Lantik PAW untuk Anggota F-PD Putu Sudiartana

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 10:46 WIB
Gedung DPR. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Selain mendengar pandangan seluruh fraksi atas RUU APBN 2018 beserta nota keuangan, DPR juga akan melakukan pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) dalam rapat paripurna siang nanti. DPR akan melantik PAW politikus Demokrat Putu Sudiartana, yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi oleh KPK.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membenarkan informasi PAW Putu Sudiartana. Agus mengatakan Putu memang sudah tak dapat meneruskan kerjanya lantaran terjerat kasus korupsi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelihatannya seperti itu. Pak Putu pada saat itu sudah tak di DPR lagi karena ada masalah, beliau juga pasti akan menyelesaikan masalahnya," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2017).

Agus mengatakan PAW merupakan suatu kewajaran di tubuh DPR. Selain itu, Agus, yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, mengatakan partainya telah menyiapkan pengganti Putu. Namun Agus tak menyebut nama pengganti Putu.

"Ini merupakan kewenangan parpol yang ada melalui fraksinya. Ini adalah administrasi saja yang secara resmi dilantik, pengkajian dan sebagainya, sudah resmi jadi anggota Dewan," jelas Agus.

Putu adalah anggota DPR dari Partai Demokrat. Dia ditangkap KPK di perumahan DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2016. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan anggaran di DPR untuk pembangunan 12 jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam APBN-P 2016.

Putu disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antarbank. Uang yang ditransfer mencapai Rp 500 juta dalam 3 termin, yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta. Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Putu. Ia terbukti menerima dana alokasi khusus di Provinsi Sumatera Barat dalam APBN-P 2016. (gbr/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads