"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia karena kejadian ini kembali terulang," ujar Budi dalam keterangan persnya, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OTT yang dimaksud Budi yaitu yang dilakukan oleh Mabes Polri pada Oktober 2016. Saat itu, Budi mengatakan dugaan pungutan liar (pungli) itu sudah diselidiki tim internal dan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Satu bulan terakhir, kami mengindikasikan adanya satu pungli yang dilakukan di Kemenhub, berlaku pada perizinan di Laut dan Darat. Oleh karenanya kami dan beberapa tim melakukan penyelidikan dan penelitian, dan dari hasilnya kami bisa membawa bukti dari kecurangan tersebut," jelas Budi, Selasa (11/10/2016).
Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai langsung meninjau ke Kemenhub. Ada 3 pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenhub yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal bernama Meizi Syelfia, Ahli Ukur Sub Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Endang Sudarmono, dan penjaga loket di ruang pengurusan buku pelaut Abdul Rasyid.
Saat itu, barang bukti yang disita yaitu Rp 130 juta dalam uang tunai dan Rp 1 miliar di dalam beberapa rekening tabungan.
(dhn/fjp)