"Berharap polisi mengusut tuntas," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, ketika dihubungi detikcom, Rabu (23/8/2017) malam.
Ia berharap kepolisian dapat mengungkap peran para tersangka. Serta tak menutup kemungkinan juga mengungkap siapa saja yang pernah menggunakan jasa sindikat Saracen untuk menyebarkan SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga ada orang atau kelompok yang menggunakan isu SARA atau kebencian untuk mendapatkan kekuasaan. Kemudian dimanfaatkan lah oleh sindikat Saracen ini untuk meraup keuntungan sehingga menurutnya hal tersebut merupakan tindakan kriminal.
"Adalah kriminal jika mencari keuntungan dengan cara menyebarluaskan berita yang menyiarkan kebencian," tutur Poengky.
Ia mengatakan, bangsa Indonesia merupakan penduduk yang beragam. Oleh karena itu, wajib menjaga toleransi dan menghormati pluralisme.
Selain paham radikal yang dianggap melanggar hukum, menurutnya orang yang menyebarkan ujaran kebencian juga merupakan tindak pidana. Sebab bisa memecah belah kesatuan dan persatuan, dapat mengakibatkan konflik sosial, sehingga harus diproses pidana.
"Terhadap kelompok Saracen sudah ada beberapa laporan polisi. Kita tunggu proses pemeriksaan kepada para tersangka," imbuh Poengky.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Sindikat Saracen diketahui kerap memberi proposal senilai puluhan juta untuk menawarkan jasa penyebaran isu SARA. (yld/elz)