"Jadi hanya pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan," kata ketua Majelis hakim Ibnu Basuki di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
"Siap," jawab Samsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian majelis hakim juga mengacu pada pasal 164 ayat (6) UU Nomor 10/2016, bahwa calon bupati/calon walikota atau calon wakil bupati/walikota yang ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik ketika dipilih.
"Menimbang bahwa tetap dilantiknya terdakwa Samsu Umar, karena memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Sampai pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap," kata Ibnu.
Selain itu pertimbangan lokasi pelantikan di Gedung Kementerian Dalam Negeri dianggap dekat dari tempat Samsu ditahan. Namun, majelis hakim juga memberikan sejumlah syarat bagi Samsu saat pelantikan di antaranya memerintahkan terdakwa tetap dikawal.
"Memerintahkan kepada pihak Kemendagri agar memerintahkan kepada KPK berikan pengawalan kepada terdakwa Samsu Umar," kata Ibnu.
Samsu didakwa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011. Suap itu diberikan agar Samsu menang dalam Pilkada Kabupaten Buton.
Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini