KPK Telusuri Indikasi Aliran Uang ke Pembocor BAP Miryam

KPK Telusuri Indikasi Aliran Uang ke Pembocor BAP Miryam

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 21:50 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pengacara Anton Taufik mengaku memberikan uang Rp 2 juta kepada panitera PN Jakarta Pusat Suswanti untuk mendapatkan fotokopi BAP Miryam S Haryani. KPK akan menelusuri indikasi aliran uang yang diterima panitera PN Jakarta Pusat Suswanti.

"Apakah ada indikasi aliran dana ke pihak tertentu bocornya bap itu, yang pasti JPU akan membuktikan terdakwa Miryam memang memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan. Dan segala informasi apakah ada tekanan dari penyidik disampaikan Miryam, apakah ada tekanan dari pihak lain untuk mempengaruhi saksi itu kami buktikan di persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Meski begitu, Febri mengatakan jaksa sedang fokus dalam pembuktian di persidangan perkara keterangan palsu yang diberikan terdakwa Miryam S Haryani. Setelah itu, KPK akan menganalisis fakta persidangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita buktikan dulu dalam proses persidangan masih ada saksi yang belum kami ajukan kita fokus dulu rangka persidangan ini. Nanti kami akan menganalisis lebih lanjut langkah apa yang akan dilakukan," kata Febri.

Apalagi, Febri mengatakan bahwa Suswanti pernah diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Markus Nari.

"Untuk pemeriksaan saksi ada panitera yang pernah diperiksa di tingkat penyidikan. Nanti kita lihat jadwal persidangan, proses kasus ini masih berjalan fokus dulu fakta persidangan nanti kita analisis lebih lanjut," ucap Febri.

Dalam persidangan, Anton Taufik menyatakan tujuan mencari BAP Markus Nari dan Miryam karena ada nama yang disebut dalam perkara proyek e-KTP. Setelah mendapatkan BAP tersebut, Anton bertemu dengan Markus Nari di FX Sudirman, Senayan, Jakarta.

"Besoknya saya telepon Pak Markus bahwa BAP nya sudah ada. Tanggal 15, itu saya ketemu beliau di FX Senayan," kata Anton saat bersaksi sidang terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Untuk mendapatkan BAP tersebut, Anton menyatakan memberikan uang Rp 2 juta kepada Siswanto. Anton juga menerima uang dari Markus Nari 10.000 dolar Singapura dan USD 10.000.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads