"Apakah ada indikasi aliran dana ke pihak tertentu bocornya bap itu, yang pasti JPU akan membuktikan terdakwa Miryam memang memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan. Dan segala informasi apakah ada tekanan dari penyidik disampaikan Miryam, apakah ada tekanan dari pihak lain untuk mempengaruhi saksi itu kami buktikan di persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Meski begitu, Febri mengatakan jaksa sedang fokus dalam pembuktian di persidangan perkara keterangan palsu yang diberikan terdakwa Miryam S Haryani. Setelah itu, KPK akan menganalisis fakta persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, Febri mengatakan bahwa Suswanti pernah diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Markus Nari.
"Untuk pemeriksaan saksi ada panitera yang pernah diperiksa di tingkat penyidikan. Nanti kita lihat jadwal persidangan, proses kasus ini masih berjalan fokus dulu fakta persidangan nanti kita analisis lebih lanjut," ucap Febri.
Dalam persidangan, Anton Taufik menyatakan tujuan mencari BAP Markus Nari dan Miryam karena ada nama yang disebut dalam perkara proyek e-KTP. Setelah mendapatkan BAP tersebut, Anton bertemu dengan Markus Nari di FX Sudirman, Senayan, Jakarta.
"Besoknya saya telepon Pak Markus bahwa BAP nya sudah ada. Tanggal 15, itu saya ketemu beliau di FX Senayan," kata Anton saat bersaksi sidang terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Untuk mendapatkan BAP tersebut, Anton menyatakan memberikan uang Rp 2 juta kepada Siswanto. Anton juga menerima uang dari Markus Nari 10.000 dolar Singapura dan USD 10.000.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini