Langkah Jaksa Agung Minta Fatwa Eksekusi Mati Dianggap Tak Perlu

Langkah Jaksa Agung Minta Fatwa Eksekusi Mati Dianggap Tak Perlu

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 18:39 WIB
Bayu Dwi Anggono (ari/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo akan berkirim surat ke MA dan MK untuk meminta fatwa penghapusan pembatasan permohonan grasi. Hal tersebut dianggap oleh Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono sebagai hal yang tidak perlu.

Setidaknya ada tiga alasan yang diutarakan oleh Bayu mengapa ia menganggap langkah Prasetyo tersebut tak perlu. Pertama karena putusan MK tidak dapat dimintakan penjelasan kepada lembaga lain, termasuk MA. Sebab, hal tersebut sama saja meminta MA 'mengadili' putusan MK.

"Padahal sudah sangat jelas antara MK dan MA memiliki kewenangan berbeda. Di mana MK yang berhak menilai keabsahan atau konstitusionalitas suatu undang-undang," ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Kata final artinya menunjukkan tidak ada upaya hukum lain untuk menguji kembali putusan MK. Sedangkan mengikat artinya mengikat siapa saja yang terkait dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

Ketiga, mengenai keluhan yang ada karena putusan MK tersebut, Bayu mengatakan persoalan sesungguhnya berada pada ketidaktegasan jaksa eksekutor, bukan pada putusan MK. Sebab, putusan MK tersebut sudah mengatur soal antisipasi digunakannya hak mengajukan grasi dari terpidana mati.

"Hal ini mengingat putusan MK sesungguhnya sudah mengatur antisipasi mengenai digunakannya hak mengajukan grasi oleh terpidana atau keluarganya khususnya terpidana mati, untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan," tuturnya.

Bayu menyatakan, dalam mengantisipasi pengajuan grasi yang berulang dari pihak terpidana mati, MK sudah menyatakan jaksa tidak harus terikat pada tidak ada jangka waktu dalam putusan MK tersebut. Apalagi bila yang bersangkutan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan grasi.

"Artinya, jaksa eksekutor tidak perlu ragu untuk melakukan eksekusi jika setelah narapidana menyatakan kepada jaksa eksekutor akan melakukan grasi berdasarkan pertanyaan jaksa eksekutor. Namun langkah grasi tidak kunjung dilaksanakan setelah pernyataan tersebut," tegasnya.

Bayu menyarankan kepada Jaksa Agung, daripada berkirim surat ke MA dan MK, lebih baik mereka segera fokus melakukan persiapan eksekusi. Caranya dengan segara menanyakan kepada terpidana yang belum mengajukan grasi apakah hak itu akan digunakan.

"Selanjutnya jaksa juga perlu segera melakukan eksekusi kepada terpidana mati yang telah mengajukan grasi dan ditolak oleh Presiden. Serta terpidana yang tidak kunjung melakukan grasi padahal menyatakan akan mengajukan grasi," kata Bayu.

Ketegasan jaksa, ujar Bayu, sangat penting, karena publik sedang menunggu ketegasan pemerintah memerangi narkoba. Ketegasan tersebut dapat ditunjukkan dengan segera melakukan eksekusi mati.

Sebelumnya, Prasetyo akan berkirim surat ke MA dan MK untuk meminta fatwa soal permohonan grasi. Permohonan itu berkaitan dengan niat Prasetyo kembali melakukan eksekusi terpidana mati. Prasetyo mengatakan dalam putusan MK yang baru tidak memberi batasan kapan pengajuan grasi dilakukan, sedangkan sebelumnya diatur grasi diberi waktu 1 tahun setelah putusan inkrah.

"Fatwa tentang kepastian itu. Sekarang kan tidak ada batasan waktu kapan dia mengajukan grasi, dia ngomong saya mau mengajukan grasi, tapi kapan mengajukan grasinya itu yang tidak ada kepastiannya. Dulu 1 tahun setelah keputusan inkrah sekarang sudah dihapuskan, ini yang kita akan mintakan fatwa," ujarnya.

Surat tersebut akan dikirimkan Kejaksaan Agung secepatnya. Meskipun di UU Grasi tidak mengatur secara eksplisit, menurut Prasetyo, kepastian mengajukan atau tidaknya grasi oleh terpidana sangat penting karena menyangkut hak asasi manusia.

"Justru terpidana mati itu harus ditunggu betul. Nanti kalau dia sudah mati, sudah ditembak, kemudian grasinya turun, bagaimana. Salah pula nanti jaksanya," ujarnya. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads