Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017). Debat terjadi saat pembahasan aturan soal pengawasan terhadap batasan sumbangan partai politik terhadap calon kepala daerah. Aturan yang berbunyi "Membandingkan kesesuaian besaran daftar kekayaan partai politik atau gabungan partai politik dan laporan pajak dengan besaran sumbangan" itu mendapat protes dari anggota Komisi II.
"Kekayaan partai politik definisinya apa? Apakah hanya rekening parpol atau gedung, kantor?" kata anggota Komisi II DPR Arief Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief pun menyebut Bawaslu harus membuat aturan sesuai dengan pengalaman. Kalau tidak, aturan ini akan memberatkan kinerja Bawaslu sendiri.
"Mungkin yang perlu kami perjelas barometer yang membuat kekayaan itu. Apalah mendasar kewajiban parpol menyampaikan pajak dari hasil... pajak, itu aja," jawab Ketua Bawaslu Abhan Misbah.
Pernyataan Abhan lantas ditanggapi oleh Lukman.
"Saya ini pernah jadi sekjen partai. Saya bayar pajak, tapi itu yang di DPC, DPW, gimana itu, nggak bisa," sebut Lukman.
Debat berlangsung selama beberapa menit. Pada akhirnya Bawaslu menerima aturan itu dihapus dari Perbawaslu.
"Didrop ya," ucap Lukman.
"Ya," jawab salah satu Komisioner Bawaslu. (gbr/dkp)











































