"Ya kalau dalam situasi darurat ya bisa. Ya kalau mendesak itu ukurannya nanti dilihat kondisi subjektif dan objektifnya, tingkat kemendesakannya," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Masinton, menerbitkan Perppu merupakan hak dan wewenang Jokowi. Bisa saja Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut pimpinan KPK yang pernah bermasalah dua kali, masa periode pimpinan KPK. Jadi kan dua kali dikeluarkan Perppu," lanjut Masinton.
Diberitakan sebelumnya, Fahri mendorong pemerintah menerbitkan Perppu agar mempercepat proses revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Fahri menilai persoalan KPK ini sudah menjadi hal yang mendesak.
"Oh kan harus berdua. Jangan lupa ya, legislasi itu tugas berdua antara Presiden dan DPR. Tidak akan terjadi undang-undang kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui. Presiden bisa membuat Perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok, korupsinya katanya darurat," jelas Fahri. (lkw/dkp)











































