Fahri Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ini Kata Pansus Angket

Fahri Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ini Kata Pansus Angket

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 17:43 WIB
Fahri Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ini Kata Pansus Angket
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. Bagaimana tanggapan Pansus Hak Angket KPK?

"Ya kalau dalam situasi darurat ya bisa. Ya kalau mendesak itu ukurannya nanti dilihat kondisi subjektif dan objektifnya, tingkat kemendesakannya," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Menurut Masinton, menerbitkan Perppu merupakan hak dan wewenang Jokowi. Bisa saja Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perppu itu biasa sajalah. Umpama, itu kan bukan yang pertama Perppu tentang KPK bukan yang pertama dikeluarkan Presiden. Sudah ada dua Perppu tentang KPK itu," ucapnya.

"Menyangkut pimpinan KPK yang pernah bermasalah dua kali, masa periode pimpinan KPK. Jadi kan dua kali dikeluarkan Perppu," lanjut Masinton.

Diberitakan sebelumnya, Fahri mendorong pemerintah menerbitkan Perppu agar mempercepat proses revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Fahri menilai persoalan KPK ini sudah menjadi hal yang mendesak.

"Oh kan harus berdua. Jangan lupa ya, legislasi itu tugas berdua antara Presiden dan DPR. Tidak akan terjadi undang-undang kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui. Presiden bisa membuat Perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok, korupsinya katanya darurat," jelas Fahri. (lkw/dkp)


Berita Terkait