"Ya, bisa saja pemanggilan terhadap siapa pun, kan undang-undang memperkenankan memanggil siapa pun dalam Panitia Angket ini," ujar Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Masinton mengatakan, khusus untuk Presiden, kehadirannya bisa diwakilkan, mengingat kesibukannya sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fahri Hamzah Minta Pansus Angket KPK Panggil Jokowi
Ia menjelaskan, untuk saat ini fokus Pansus Hak Angket KPK adalah membenahi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Pansus juga membuka opsi untuk berkonsultasi ke Istana Negara.
"Bisa konsultasi, bisa DPR yang ke Istana, kalau itu teknis. Yang penting ada kesepahaman dulu, bahwa kita ingin membenahi penegakan hukum kita dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Fahri mengusulkan Pansus Angket KPK memanggil Jokowi. Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab Presiden selaku kepala negara terkait lembaga KPK.
Baca juga: Fahri Minta Pansus Angket Panggil Jokowi, Mendagri: Nggak Usahlah
"Itu tanggung jawab Presiden. Tapi pertanyaannya, Presiden sadar nggak dengan ini. Sikapnya bagaimana? Saya malah di ujung setelah temuan ini lengkap, Presiden harus ditanya, 'Sampeyan mau ke mana, Pak?'" ujar Fahri. (lkw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini