"Fakta pejabat kepaniteraan tertinggi di MA diberhentikan adalah indikator bahwa budaya koruptif telah berjalan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Lalu, apa fungsi MenPAN-RB?" kata ahli pidana Abdul Fickar Hadjar kepada detikcom, Rabu (23/8/2017).
Untuk mencegah kongkalikong, seharusnya mutasi dilakukan secara reguler. Pada suatu instansi, masa jabatan struktural biasanya tidak lebih dari 4 tahun. Durasi ini biasanya digantungkan pada masa kenaikan pangkat berkala. Sedangkan masa jabatan fungsional biasanya bisa lebih lama, tergantung kebutuhan.
"Hakim dan panitera pengganti itu adalah jabatan fungsional, mutasi hakim biasanya juga sekitar 4 tahunan disamakan dengan kenaikan pangkat, bahkan bisa kurang dari itu. Panitera juga seharusnya sama seperti hakim, masa dinas panitera di satu tempat biasanya tidak lebih dari 4-5 tahun," ujar pengajar Universitas Trisakti itu.
![]() |
Fickar meyakini seorang panitera yang bisa bertahan di satu pengadilan sampai 15 tahun dapat dipastikan punya hubungan baik dengan pejabat atasan penentu jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi budaya jual-menjual jabatan pada instansi-instansi negara, termasuk di peradilan, memang terjadi. Jabatan bukan diisi oleh mereka yang punya kapasitas dan kompetensi yang baik, tapi lebih pada mereka yang berani membayar. Budaya ini harus disudahi, apakah reformasi birokrasi telah gagal?" pungkas Fickar.
KPK juga menangkap PNS Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena dagang perkara. Kasubdit Perdata itu akhirnya dihukum 9 tahun penjara. Adapun Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi juga ditangkap karena dagang perkara dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Kini Rohadi disidik kembali untuk mencari asal-usul kekayaannya, seperti rumah mewah, 19 mobil, hingga proyek rumah sakit. (asp/rvk)