Penangkapan terhadap keduanya dilakukan atas pengembangan kasus yang sudah ditangani sebelumnya. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Ini pengembangan, kita sudah berhasil mengungkap kasus sebanyak 38 kasus sepanjang tahun ini. Tangkapan ini terbesar di tahun ini," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Banten, Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TA mengaku awalnya memiliki stok sabu seberat 50 gram. Sebanyak 27 paket telah dijual TA sehingga hanya menyisakan 22,39 gram. Tersangka TA mendapatkan sabu di daerah Serang. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Sedangkan tersangka AS mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Jakarta. Sebelum ditangkap, AS memiliki stok sabu seberat 100 gram. Setelah barang tersebut dijual di wilayah Kota Serang dan sekitarnya, tersisa sabu seberat 45 gram yang diamankan kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
"Ini dilakukan penyebaran hanya dalam waktu beberapa hari, paket dipecah per 1 gram" ujarnya.
Polisi juga mengamankan beberapa ponsel dan buku tabungan dari kedua tersangka. Keduanya terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun. (bri/jbr)











































