Pertanyaan ini dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy terkait aturan dalam UU Pilkada pasal 200 a. Aturan itu, kata Lukman, memutuskan pemilih di Pemilu atau Pilkada setelah akhir 2018 harus menggunakan e-KTP.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut hampir seluruh masyarakat Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP. Persentasenya lebih dari 90 persen wajib KTP telah melakukan perekaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosentasenya 94,31 persen warga wajib KTP telah merekam. Sisa 5 persen lebih lagi," imbuh dia.
Komisi II lalu menanyakan berapa jumlah persis 5 persen warga Indonesia yang belum melakukan perekaman.
"5 persen itu 10 juta lebih," jawab Suhajar. (gbr/dkp)











































