Kemendagri: 94,31% WNI Telah Rekam e-KTP

Kemendagri: 94,31% WNI Telah Rekam e-KTP

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 16:32 WIB
Kemendagri: 94,31% WNI Telah Rekam e-KTP
e-KTP (Foto: Rangga Sencaya)
Jakarta - Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri ditanyakan soal jumlah warga negara Indonesia yang telah melakukan perekaman e-KTP. Komisi II menganggap perekaman e-KTP penting jelang Pemilu serentak 2019.

Pertanyaan ini dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy terkait aturan dalam UU Pilkada pasal 200 a. Aturan itu, kata Lukman, memutuskan pemilih di Pemilu atau Pilkada setelah akhir 2018 harus menggunakan e-KTP.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut hampir seluruh masyarakat Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP. Persentasenya lebih dari 90 persen wajib KTP telah melakukan perekaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari jumlah wajib KTP adalah 189.630.855. Dari 189 juta lebih wajib KTP ini, yang sudah melakukan perekaman 174.715.105. Ditambah WNI luar negeri 4.381.149," kata Suhajar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

"Prosentasenya 94,31 persen warga wajib KTP telah merekam. Sisa 5 persen lebih lagi," imbuh dia.

Komisi II lalu menanyakan berapa jumlah persis 5 persen warga Indonesia yang belum melakukan perekaman.

"5 persen itu 10 juta lebih," jawab Suhajar. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads