Peristiwa bermula pada Sabtu (22/7) saat Bareskrim Polri menerima laporan mengenai adanya penggunaan debit palsu di ATM Bali, Surabaya dan Sidoarjo. Penyidik Bareskrim juga menerima laporan dari Kepolisian Bulgaria terkait masuknya jaringan pelaku skimming ATM ke Indonesia.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memasang skimmer dan router beserta mini video recorder. Data kartu ATM yang direkam kemudian disalin ke kartu lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah kerugian yang terdata sampai saat ini berjumlah lebih dari Rp 600 juta," kata Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (23/8/2017).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan pasal 406 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) ayat (2) dan/atau pasal 49 Jo pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah tiga buah paspor, kartu identitas tersangka, boarding pass atas nama tersangka, lima lembar slip penarikan ATM, dua kunci untuk membuka mesin ATM, tiga alat perekam mini, satu avometer, satu alat encoder san sejumlah barang lainnya.
(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini