"Kita amankan tersangka dan barang bukti di rumahnya, dimana sebagian zenith sudah dikemas dan siap diedarkan," kata Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi, Rabu (23/8/2017).
Dia mengatakan, petugas melakukan pengejaran selama dua hari hingga. Menurutnya, peredaran obat Zenith di wilayah Banjarbaru Timur ini sudah mengalami penurunan. Tapi harga yang melonjak naik menarik minat sebagian oknum untuk kembali menjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan Zenith sebanyak 7.558 butir dan uang tunai sebanyak Rp 596 ribu yang diduga hasil transaksi. SE mengaku mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang sampai saat ini masih diburu petugas.
Nenek satu cucu ini mengatakan pihaknya belum sempat menjual zenith tersebut. Dia menyesal karena harus terpisah dengan keluarganya.
"Baru sekali ini, langsung ditangkap, menyesal juga sedih harus jauh dari keluarga dan cucu," katanya sambil terus menutupi wajahnya.
Tak hanya di Banjarbaru, SE mengedarkan obat keras ini bagi ada permintaan dari luar. Akibat perbuatannya, SE akan dijerat pasal 196 tentang Undang-undang Kesehatan dan terancaman hukuman 10 tahun penjara. (jbr/jbr)











































