"Sidang Kode Etik Profesi Polri sudah tuntas kita gelar. Hasilnya, tiga personel kita rekomendasikan ke Polda Riau untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini sudah final, tinggal keputusan di Polda Riau yang berwenang mengeluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian mereka," kata Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah kepada detikcom, Rabu (23/8/2017).
Barliansyah menjelaskan, sidang kode etik itu sudah digelar secara maraton. Sidang terakhir pada Selasa (22/8) dipimpin Wakapolres Meranti, Kompol Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia juga mengakui sering menggunakan narkoba jenis sabu. Makanya kita putuskan rekomendasi pecat," tegas Barliansyah.
Selanjutnya, Bripda Riki Nuryanto Saputra yang juga tidak masuk dinas selama 155 hari kerja. Dalam sidang kode etik, hal yang memberatkannya juga karena menggunakan narkoba pada 27 Mei 2016. Dia kembali dinyatakan positif narkoba pada 18 Mei 2017.
"Selain itu melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan janji untuk menikahi," kata Barliansyah.
Anggota lainnya, Brigadir Rahmadhonal jabatan Banit SPKT juga tidak masuk kerja selama 41 kerja. Personel ini juga positif menggunakan narkoba pada 24 Januari 2017.
Barliansyah mengatakan putusan ini dibuat agar jadi bahan pembelajaran personel lainnya. Ketiga personel tersebut tak menunjukkan perubahan meski sudah dilakukan pembinaan kepada mereka.
"Semoga putusan kami ini menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya. Kita sudah berulang kali mencoba untuk bisa membina mereka, tapi tidak ada perubahan. Dari pada menjalar ke yang lain, lebih baik kita pecat," tutup Barliansyah. (cha/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini