"Salah satu aset yang dilelang Juni 2017 lalu tersebut adalah pabrik sawit yang berdiri di atas lahan. Nilainya sekitar Rp 40 miliar," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Febri menyebut aset itu berasal dari jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan kepada Nazaruddin. "Setelah kasus TPPU Nazar inkrah, aset-aset yang disita sebelumnya kemudian menjalani proses lelang," sambung Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lelang barang rampasan dilakukan Kemenkeu dengan bekerja sama dengan KPK. Tugas KPK adalah sampai proses eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.
Pada 2016, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan merampas harta Nazaruddin untuk negara dengan total Rp 500-an miliar.
Selain itu, sejumlah aset Nazaruddin dikabulkan majelis dirampas untuk negara. Namun ada beberapa aset Nazar yang akhirnya dikembalikan kepadanya. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini