Saksi Tepis Keluarkan Dokumen Lelang Pengadaan Alkes Udayana

Saksi Tepis Keluarkan Dokumen Lelang Pengadaan Alkes Udayana

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 15:12 WIB
Suasana persidangan (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PP) Musyanif menepis mengeluarkan dokumen lelang untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana. Musyanif merasa tanda tangannya dipalsukan.

"Jadi waktu saya tahunya dipanggil KPK. Saya pensiun 2011, pada saat dipanggil KPK dibuka dokumen langsung ditunjukkan tanda tangan saya," kata Musyanif saat bersaksi untuk terdakwa Dudung Purwadi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Jaksa kemudian mencecar Musyanif terkait dokumen tersebut. Menurut jaksa dokumen yang diperlihatkan adalah dokumen lelang terkait pemberi kuasa tender yang ditandatangani Musyanif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu saya tidak langsung menyampaikan bener atau tidak. Saya terus disuruh tanda tangan memang beda jauh," jawabnya.

"Karena saya sampaikan bahwa tanda tangan 15 itu beda, tapi karakternya berubah," sambung Musyanif.

Jaksa sangsi pemalsuan tanda tangan itu bisa dilakukan perusahaan sebesar PP. Namun, Musyanif bersikeras jika itu bukan tanda tangannya.

"Ya kemungkinan aja, faktanya itu terjadi," ucap Musyanif.

"Bapak tidak berusaha mencari tahu tanda tangan dipalsukan?" tanya jaksa KPK.

"Saya langsung telepon direksi yang sekarang menjabat karena tanda tangan saya dipalsu. Saya sampaikan juga ke KPK tanda tangan penawaran kepala cabang itupun beda juga," papar Musyanif.

Musyanif menyebut karena nilai proyek di bawah Rp 100 miliar hanya ditandatangani oleh kepala cabang. Sementara tanda tangan kepala cabang yang diduga palsu ialah yang membawahi Bali. Dia menyebut ada beberapa dokumen yang tanda tangannya dipalsukan.

Jaksa kemudian menegaskan pernyataan Musyanif soal pemalsuan tanda tangan.

"Dokumen itu kami sita dari panitia bapak tidak pernah tanda tangan," tanya jaksa Kresno.

"Tidak pernah justru kami tahunya setelah dari KPK ini," jawab Musyanif.

Dalam perkara ini, eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan. Dudung didakwa terlibat dalam pembagian fee proyek.

Dudung menyetujui pemberian fee kepada Nazaruddin setelah ada kesepakatan PT DGI dengan pihak Universitas Udayana Rp 41, 2 miliar. Pemberian fee tersebut dilakukan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar, dan Grup Permai Rp 5 miliar. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads