"Amar tolak (dengan) perbaikan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (23/8/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Majelis sepakat memperberat hukuman sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Dalam pertimbanyannya, MA juga mengabulkan dakwaan uang suap Rp 1,5 miliar dari bos Paramount Enterprise yang merupakan anak perusahaan dalam lingkup Lippo Group, Eddy Sindoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah disidangkan, Edy terbukti melakukan praktik dagang perkara. Dengan kewenangannya, ia melakukan jual beli perkara yang ada di bawah kewenangannya, yaitu:
1. Edy terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.
2. Edy terbukti menerima uang sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.
3. Di kasasi, Edy terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dari Bos Paramount Enterprise.
3. Edy terbukti menerima gratifikasi yang tak sesuai dengan tugasnya di PN Jakpus sebesar USD 70 ribu, SGD 9.852, dan Rp 10.350.000. (asp/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini