Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebut Pilkada 2018 seharusnya ditargetkan menggunakan e-KTP 100 persen. Namun, Perbawaslu ini hanya menyinggung sedikit soal e-KTP.
"Perbawaslu saya kira belum, hanya ada satu ayat berkenaan e-KTP termasuk prosedur yang digunakan masih manual dan panjang. Banyak sekali, termasuk syarat yang diteliti, harusnya disesuaikan UU Pemilu. Padahal, di UU Pemilu hanya ada 5 yang diteliti berkenaan daftar pemilih," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada gambaran jelas hubungan KPU, Peraturan Bawaslu, dengan pemerintah. Mengecek keaslian e-KTP," tegasnya.
"Sudah harus ada tergambar lah," imbuh dia. (gbr/dkp)











































