"Pasti akan diganti. Paling tidak PLT secepatnya kita tetapkan. Nggak akan lama supaya kegiatan di RSUD berjalan dengan baik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta kepada wartawan, Kota Serang, Rabu (23/8/2017).
Baca juga: Dirut RSUD Banten Ditahan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan hukum tidak boleh kalau korupsi," tegasnya.
Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti sendiri ditahan oleh Kejari Serang atas dugaan korupsi dana jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2016 dengan total Rp. 17,8 miliar. Ada sebagian dari dana jasa pelayanan tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara mencapai 1,9 miliar," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan kepada wartawan. (bri/rvk)










































