"Intinya, bagaimana supaya dana desa yang dikucurkan di desa-desa itu betul-betul dikelola, dimanfaatkan, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan kebutuhan riil masyarakat desa," ujar Prasetyo seusai pertemuan di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Pertemuan ini dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi dan Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Rianto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pendampingan pemanfaatan program dana desa inilah yang dilakukan jajaran Kejaksaan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia pada Kamis (24/8). Kejaksaan, sambung Prasetyo, akan memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan program dana desa yang sesuai aturan.
"Yang pasti, jangan coba-coba melakukan penyimpangan. Kelolalah dan manfaatkan dana desa itu dengan baik dan benar, karena penyimpangan itu terjadi selama ini karena mereka mungkin belum memahami. Mereka tidak tahu mempertanggungjawabkan tapi ada juga yang karena masalah manajemen," imbuh Prasetyo.
Pendampingan akan dilakukan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Langkah pertama adalah mengumpulkan para kepala desa di kabupaten/kota untuk diberi pemahaman dan pengarahan. (dhn/dhn)











































