"Menurut beliau ada dukungan, ada kekuatan yang tersebar di dunia konstruksi ada pihak yang punya kekuatan tersebut. Ada nama yang disebutkan yaitu ibu Rosa," kata Kusmulyana saat bersaksi untuk Dudung Purwadi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (23/8/2017).
Kusmulyana menyebut eks manajer marketing PT DGI El-Idris kerap menyebut nama Direktur Marketing Permai Grup Rosalina Manulang. Kusmulyana mengaku nama Rosalina dan Muhammad Nazaruddin di kalangan pengusaha konstruksi dikenal sebagai orang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusmulyana menyebut PT DGI meminta WIKA mengikuti proses tender sebagai pendamping. Kusmulyana menyebut dari hasil evaluasi manajemen, karena tenggat waktu yang mepet pihaknya tidak mampu menyelesaikan pengerjaan tersebut. Meski begitu pihaknya tetap ikut tender itu.
"Karena tidak mampu kami ada risiko di teknis dan manajemen akhirnya kami ikut dengan menawar tinggi karena dari risiko waktu," katanya.
"Karena saat itu Wijaya Karya sudah masuk kualifikasi. Kalau tidak ikut nama Wijaya Karya jadi kurang baik," sambung Kusmulyana.
Sebagai pendamping, PT WIKA mempersiapkan segala dokumen teknis. Sementara, kata Kusmulyana, untuk data penawaran harga disiapkan PT DGI.
"Kami teknis, untuk harga disiapkan PT DGI," ucapnya.
"Yang menaruh angka di situ apakah diarahkan Idris (eks manajer marketing PT DGI)?" tanya ketua majelis hakim Sumpeno.
"Saat itu stafnya Pak Idris yang melakukan kegiatan," jawab Kusmulyono.
Hakim kemudian mencecar Kusmulyono soal benefit yang diterima PT WIKA. Sebagai salah satu perusahaan konstruksi besar sangat jarang hanya bertindak sebagai pendamping.
"Benefit apa yang diperoleh Wijaya Karya sementara itu konstruksi itu besar, apakah profitnya besar?" tanya majelis hakim.
"Kami tidak bisa menganalisa, kami hanya menjalankan," jawab Kusmulyono singkat.
Dalam perkara ini eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan RS Universitas Udaya dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan. Dudung didakwa terlibat dalam pembagian fee proyek yang mengakibatkan kerugian negara Rp 54 miliar.
Dudung didakwa pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 6s ayat 1 KUHP. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini