"Klien kami mendapat ancaman terkait kelangsungan profesinya," kata Asrun kepada majelis hakim konstitusi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Ketua majelis yang juga Ketua MK, Arief Hidayat, pun kaget mendengar adanya ancaman tersebut. Dia meminta pemohon menjelaskan soal ancaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pemohon, Nurhadi Saleh, menjelaskan dia dan teman-temannya yang mengajukan judicial review disebut sebagai pemecah belah IDI. Bahkan dalam rapat yang ada, Nurhadi menyebut akan ada langkah yang diambil oleh IDI bila sidang di MK sudah selesai.
Tak hanya itu, rekomendasi surat izin praktik mereka juga terancam akan dicabut.
"Diviralkan para pemohon adalah kelompok yang akan memecah belah IDI. Maka di rapat ya baru terjadi, ada pernyataan, yang mudah-mudahan bukan pernyataan resmi, 'nanti setelah sidang, selesai dari MK, akan diambil langkah-langkah pada kami'. Kami akan perlawanan kalau benar. Kami sah mengajukan judicial review ke MK untuk sebuah masalah undang-undang. Kedua, ada sebutan akan mencabut rekomendasi surat izin praktik kami. Ini nggak tepat," ucap Nurhadi.
Selain itu, Nurhadi mengatakan ada beberapa dokter yang sudah mengecap para pemohon sebagai pengkhianat. Sebab, ada pihak-pihak yang mengatakan mereka ingin membuat IDI tandingan.
"Diviralkan kami mau memecah belah IDI, membuat IDI tandingan. Ini membuat hampir semua dokter di Indonesia mengecap kami sebagai pengkhianat," ujarnya.
Arief, yang mendengar keluhan tersebut, mengatakan akan memonitor ancaman kepada para pemohon. Sebab, hak konstitusional para pemohon dijamin oleh konstitusi. Bahkan dia akan melapor kepada pihak berwajib bila sampai ada ancaman fisik kepada para pemohon.
"Dicatat. Nanti akan kita monitor. Kalau sampai ancaman fisik, sampaikan, akan kita adukan. Hak konstitusional Anda tetap dijamin oleh konstitusi. Tolong laporan secara tertulis dan yang di medsos dilampirkan," ujar Arief.
Selain itu, Arief mengimbau pengurus IDI bisa menyelesaikan aduan yang disampaikan para pemohon. Bahkan dia menyebut judicial review ini lebih heboh dibanding Perppu Ormas.
"Kuasa hukum dan pengurus IDI harus bisa menetralisir. Ini masalah judicial review kok kayaknya lebih hebat dari Perppu Ormas. Padahal ini (IDI) bukan lembaga politik, ini lembaga akademik. Semua harus diselesaikan secara akademik, konstitusional," kata Arief.
Sekjen IDI M Adib Khumaidi, yang hadir dalam persidangan tersebut, langsung memberikan klarifikasi soal ancaman yang diterima para pemohon. Menurutnya, tidak ada keputusan rapat seperti yang disebutkan oleh Nurhadi. Dia pun berjanji, bila ada oknum personal yang mengancam para pemohon, hal tersebut akan diselesaikan oleh IDI secara kelembagaan.
"Mau klarifikasi, itu tidak ada putusan rapat seperti itu. Kalau personal, sampaikan pada kami, akan kami selesaikan secara internal," tegasnya.
Tiga dokter, yakni Judilherry Justam, Nurdadi Saleh, dan Pradana Soewondo, menggugat UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter ke MK. Gugatan dilayangkan karena menilai adanya praktik monopoli yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.
Mereka memandang tidak perlu ada sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia (KDI), yang dibentuk IDI. Sebab, setiap lulusan fakultas kedokteran yang telah diuji kompetensi sesuai UU Pendidikan Kedokteran mendapat sertifikat berupa ijazah dokter. Selain itu, para pemohon meminta agar KDI dipisahkan dari IDI. (bis/asp)











































