"Kenapa saya sampaikan supaya Pemprov bisa (punya sertifikat Monas). Supaya bisa membiayai perawatannya, bisa membiayai revitalisasinya, pelestariannya, bisa mengembangkan dari APBD. Kalau itu masuk sertifikat ada di pusat, Sekneg apalagi, Pemprov nggak bisa ya," kata Djarot di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/8/2017).
Menurutnya, Pemprov DKI kesulitan merawat Monas karena tidak bisa memberi anggaran untuk lahan tersebut. Dia juga mendesak Setneg memberikan Gedung Pola untuk dapat dirawat Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan lahan Monumen Nasional (Monas) hingga saat ini masih dimiliki Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Meski demikian, lahan tersebut tetap diurus bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Pratikno mengatakan kepemilikan lahan tersebut saat ini sedang dibahas. Sebab, ada keinginan lahan itu diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kami masih bahas. Temanya langsung pindah ya. Intinya, pertama, apa yang sudah diwariskan ke Setneg harus dipelihara baik, bisa dinikmati masyarakat, dan terintegrasi dengan kawasan Istana Kepresidenan," kata Pratikno saat ditemui di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat (22/8).
Soal siapa yang bertanggung jawab, kata Pratikno, sebaiknya diurus bersama-sama antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
"Masalah siapa yang nanti bertanggung jawab, sama-sama pemerintah, menurut saya. Kami kan sama-sama dengan DKI, pemerintah pusat, ATR, masih dibahas," papar Pratikno. (fdu/nvl)











































