"Oleh karena itu, kita tetapkan yang tersangka dua orang awalnya. Nah kemudian teman-teman yang di Surabaya yang melakukan pengeledahan di Surabaya kan menemukan bukti yang kuat, kemudian tersangkanya kan tambah satu kan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo usai menghadiri ulang tahun Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Agus menyebut Yunus berperan menandatangani cek berisi uang suap untuk panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi. Cek itu diberikan oleh pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, yang juga telah menyandang status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terkait ada tidaknya keterlibatan hakim dalam kasus suap itu, Agus menyebut bukti yang mengarah belum terlalu kuat. Untuk itu, tim KPK masih akan terus menelusuri kasus itu.
"Itu masih di dalami karena buktinya belum terlalu kuat," kata Agus.
"Selanjutnya kita harus menunggu pemeriksaan, selanjutnya kita menunggu proses pengadilannya nanti," ujar Agus menambahkan.
Dengan banyaknya kasus pejabat pengadilan yang tertangkap KPK, Agus berharap MA berbenah diri.
"Mudah-mudahan ini jadi bahan perbaikan sistem manajemen peradilan. Teman-teman MA nanti bisa memperkenalkan apa, bagaimana mengawasi hakim dan panitera," ujar Agus.
Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun bermain mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Agar tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah.
Tarmizi pun menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Keduanya lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8). Tarmizi dan Akhmad lalu ditetapkan sebagai tersangka. (asp/dha)