"Iya mereka dipanggil sebagai saksi terkait tersangka SN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (23/8/2017).
Tujuh saksi yang dipanggil adalah mantan Plt Sekretaris Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Malyono Mawar, mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Imam Bastari, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, dan karyawan swasta Fanny Inkiriwang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Irman menyatakan pernah bertemu dengan Setya Novanto bersama Andi Narogong di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar. Saat itu, Irman menagih janji yang diucapkan Novanto mengenai proses anggaran proyek e-KTP di DPR.
Apalagi, Andi Narogong menyebutkan kunci proyek e-KTP bukan berada di Komisi II DPR, melainkan di Setya Novanto. Selain itu, Andi disebut menyetorkan uang beberapa kali kepada Novanto.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.
Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (fai/fdn)











































