Pencuri Sarang Walet Adukan Novel ke Pansus, ICW: Tidak Relevan

Pencuri Sarang Walet Adukan Novel ke Pansus, ICW: Tidak Relevan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 08:16 WIB
Pencuri Sarang Walet Adukan Novel ke Pansus, ICW: Tidak Relevan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pencuri sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel Baswedan belasan tahun silam mengadukan perkaranya ke Pansus Hak Angket KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ini tidak relevan.

"Mereka kan mengadu ke Pansus ya nggak relevan lah. Itu kan masalah saat Novel masih menjadi penyidik di Kepolisian. Sementara, Pansus dibentuk untuk KPK ya nggak nyambung. Sebab, kasus Novel terjadi tahun 2004, sementara Pansus ini adalah Pansus Hak Angket KPK," kata Peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi detikcom, Selasa (22/8/2017).

Baca juga: Pansus Angket KPK Ungkit Lagi Kasus 'Walet' Novel

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal saat kejadian itu diperkarakan dulu, Novel masih menyandang status sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu. Otomatis Novel belum menjabat sebagai penyidik di KPK. Justru dari sini penyidik senior KPK tersebut seolah diincar.

"Ya, bisa jadi ini unsur memanfaatkan momen untuk tujuan yang tidak jelas. Kan kasus ini justru dulu keluarganya pasif kan. Tidak mau melanjutkan kasus ini. Kan gitu kira-kira dulu tuh. Mereka menganggap keluarga sudah melupakan kasus ini. Itu kan 2012 dulu, mereka kan menyebut kasus ini sudah closed (ditutup). Keluarga sudah menerima. Novel justru tidak melakukan apa-apa. Sekarang kok justru aneh mengincar Novel?" ungkapnya.

Baca juga: Para Pencuri Sarang Burung Walet Ungkit Lagi Kasus Novel Baswedan

Donal berpandangan Pansus seharusnya bekerja memantau pelaksanaan undang-undang oleh KPK.

Apa kaitannya dengan masalah Novel sebelum mengabdi di lembaga antirasuah? "Tidak ada relevansinya Pansus dibentuk untuk melihat pelaksanaan UU oleh KPK, dengan kasus Novel masa lalu saat masih menjadi penyidik di Kepolisian. Itu dua waktu yang berbeda dan dua objek yang berbeda," tegas Donal.

Baca Juga: Respons Pencuri Sarang Walet soal Penyiraman Air Keras ke Novel

Dugaan penganiayaan dan penembakan yang terjadi pada 2004 ini diperkarakan pada 2015. Namun tahun lalu pengusutannya telah dihentikan di tingkat Kejaksaan. Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, kasus Novel dihentikan karena tidak terbukti. Para korban kemudian menuntut praperadilan yang kemudian dikabulkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum didakwa.

Irwan Siregar dan 3 orang yang mengaku sebagai korban kemudian melapor kepada Pansus Hak Angket KPK. Didampingi Yudiswan sebagai kuasa hukum, pihaknya berencana mengadu ke Komisi III DPR dan juga ke Presiden Joko Widodo. "Minggu depan, kami ke Komisi III DPR. Kemudian rencana besok mau menghadap presiden, semoga keadilan tidak tajam ke bawah tumpul ke atas," tegas Yudiswan di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jaksel, Selasa (22/8). (nif/aan)


Berita Terkait