Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Rapat selesai sekitar pukul 23.45 WIB.
Rapat Komisi II ini diikuti oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, Bawaslu, dan KPU. Ketua KPU Arief Budiman lantas menjelaskan hasil rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat, beberapa pasal alot dibahas. Salah satu aturan yang cukup menarik perhatian ialah soal aturan form C7 atau daftar hadir pemilih. Komisi II mengusulkan daftar hadir pemilih diisi dengan nama pemilih beserta tanda tangan. KPU, yang awalnya hanya ingin C7 diisi nomor pemilih, akhirnya menuruti saran DPR.
"Kita reformulasi form, isiannya. Kita ingin memudahkan awalnya, nama kan sudah ada dalam daftar yang kita punya, tinggal tulis nomor. Misal Faisal, dia di nomor 7, kita tulis 7, petugas cepat. Pandangan DPR itu (tulis nama), nanti kurang otentik kalau nomor. Maka sebaiknya tulis nama, maka kita sesuaikan nanti," tutur Arief.
Untuk form lain, seperti C1 (rekapitulasi penghitungan suara di TPS), Arief mengatakan tak ada yang diubah. Hanya, untuk form C6 atau undangan pemilih, terdapat sedikit perbedaan pendapat dalam rapat sebelum disetujui.
"Untuk C6, supaya kontrol lebih baik, kan tadi diusulkan perubahan dalam klausul pengecekan KTP segala macam. Tak usah begitu, diberi keterangan di C6 agar pemilih membawa KTP saat pemungutan suara," pungkas Arief. (gbr/idh)











































