"Kalau saya pribadi, nggak usah pakai remisi. Untuk mengatasinya, sesuai dengan perintah Presiden, yang bertugas di lapangan selesaikan. Terus kita sama-sama menangkal itu dan mencegah. Pelaku-pelaku yang sudah residivis tidak usah lagi ada remisi," kata Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/8/2017).
Buwas menyebut, meski sudah dipenjara dan terancam dihukum mati saja, sindikat narkoba masih terus bekerja, apalagi mendapatkan remisi. Dia menilai pemberian remisi malah membuat para sindikat narkoba tak jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas menuturkan napi narkoba harusnya ditindak tegas dan diberi hukuman yang berat. Dengan hukuman yang berat tersebut, peredaran narkotika di Indonesia bisa ditekan. Buwas juga menyarankan pemerintah Indonesia berkaca pada negara-negara tetangga yang memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan narkotika.
"Jadi harusnya khusus untuk kejahatan narkotika kita tegas, keras. Kenapa Malaysia, Singapura, tidak bisa berkembang peredaran narkoba di sana, karena hukumannya tegas sampai saat ini. Pemakai bisa dihukum mati. Selesai, tidak pakai lambat-lambat. Terbukti, putusan pengadilan ketuk langsung hukuman mati," ucapnya. (ibh/idh)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 