DPR Minta KPU Langsung Adili Lembaga Survei yang Melanggar

DPR Minta KPU Langsung Adili Lembaga Survei yang Melanggar

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 20:10 WIB
DPR Minta KPU Langsung Adili Lembaga Survei yang Melanggar
Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom
Jakarta - Komisi II DPR melontarkan kritik kepada KPU soal dewan etik khusus lembaga survei. Menurut Komisi II, seharusnya KPU bisa langsung mengadili lembaga survei yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaga etik pengawas lembaga survei telah lama dibentuk. Sehingga aturan ini seharusnya tak dipermasalahkan lagi.

"Ini kan sudah kita berlakukan sejak PKPU dibuat untuk merespons partisipasi masyarakat yang semakin meluas di pemilu. Itu sudah kita berlakukan sejak dulu," ujar Arief dalam rapat membahas PKPU di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR mempermasalahkan cara penyelesaian dugaan pelanggaran etik lembaga survei karena, menurut mereka, KPU dapat menyelesaikan sendiri. KPU punya alasan terkait pentingnya dewan etik ini.

"KPU kan dalam menyusun PKPU tak serta merta disusun sendiri, tidak. KPU melakukan rapat pleno, expert meeting, mengundang ahli profesional untuk ikut memberi masukan pasal itu. KPU uji publik, salah satu hasilnya dibentuknya dewan etik," sebut Arief.

Menurut Arief, dewan etik lembaga survei masih diperlukan. Meski ada dewan etik, eksekusi putusan terkait sanksi ke lembaga survei pelanggar etik tetap di tangan KPU.

Lebih lanjut, Arief mengatakan DPR ingin persyaratan lembaga survei ditambah. KPU akan menerima masukan itu untuk dipertimbangkan.

"Rapat ini masukannya, satu, lembaga survei salah satu syaratnya ditambah. Dia harus lembaga survei tergabung dalam asosiasi. Kalau KPU bisa putuskan sendiri, tak perlu bentuk dewan etik. Putusan KPU dikirimkan ke asosiasi, baru asosiasi beri tindakan ke mereka," jelasnya.

Arief menambahkan sampai saat ini sudah ada tiga PKPU yang disetujui oleh DPR. Pertama soal norma, standar, prosedur, kebutuhan, dan distribusi penyelenggaraan pilkada, soal Pilgub Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat, serta soal sosialisasi. Arief mengatakan pihaknya akan menampung segala masukan dari Komisi II dalam rapat kali ini.

"Kami tentu menerima dan menghargai pendapat banyak pihak. Para pihak dalam rapat tadi sangat menghargai KPU," jelas Arief. (gbr/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads