"Nanti kami pelajari dulu, karena UU Grasi kan sudah ada, UU Nomor 5 Tahun 2010 itu tentang Grasi yang sebenarnya batasnya itu adalah satu tahun setelah berkekuatan hukum tetap. Tetapi itu di justitiabelen mencari keadilan di judicial review ke MK dan itu dilepas. Itu isinya," kata Suhadi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Suhadi mengatakan pihak MA tidak bisa membatasi waktu pengajuan grasi. Sebab, aturan pengajuan grasi sudah diatur dalam UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya akan berkirim surat ke MA dan Mahkamah Konstitusi. Surat itu dimaksudkan untuk meminta fatwa penghapusan pembatasan permohonan grasi.
"Saya sudah minta kepada Jampidsus dan Jampidum, kita akan minta fatwalah kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi biar ada kepastian. Kalau nggak, gantung terus. Kita tidak bisa melaksanakan putusan sudah inkrah, sementara dimainkan para terpidananya untuk mengulur waktu," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Permohonan itu berkaitan dengan niat Prasetyo kembali melakukan eksekusi terpidana mati. Prasetyo mengatakan dalam putusan MK yang baru tidak memberi batasan kapan pengajuan grasi dilakukan, sedangkan sebelumnya diatur grasi diberi waktu 1 tahun setelah putusan inkrah.
"Fatwa tentang kepastian itu. Sekarang kan tidak ada batasan waktu kapan dia mengajukan grasi, dia omong saya mau mengajukan grasi, tapi kapan mengajukan grasinya itu yang tidak ada kepastiannya. Dulu 1 tahun setelah keputusan inkrah sekarang sudah dihapuskan, ini yang kita akan mintakan fatwa," ujarnya. (fai/dhn)











































