Tak Tergeser, Panitera yang Dicokok KPK Dinas 15 Tahun di PN Jaksel

Tak Tergeser, Panitera yang Dicokok KPK Dinas 15 Tahun di PN Jaksel

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 18:34 WIB
Foto: dok. MA
Jakarta - KPK menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi sebagai tersangka penerima suap. Ternyata Tarmizi belum pernah dipindahtugaskan selama 15 tahun berdinas di PN Jaksel.

"Setingkat Pak Tarmizi bisa dapat gaji dan remunerasi Rp 10 juta lebih sebulan," ujar pejabat humas PN Jaksel, Made Sutrisna, di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Made mengatakan Tarmizi memulai karier 15 tahun lalu di PN Jaksel. Dia baru 5-6 tahun ini menjabat panitera pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi PP sudah 5-6 tahun," kata Made.

Sebelumnya, Tarmizi bertugas di bagian staf kepaniteraan pidana. Selanjutnya ia diusulkan menjadi panitera pengganti.

"TMZ memang mengawali kariernya sebagai staf di PN Jaksel, staf di bagian pidana. Kemudian, setelah mulai naik pangkat, dia diusulkan jadi panitera pengganti karena memang prosedurnya," ujarnya.

Padahal, bila hakim, biasanya per 4 tahun dimutasi ke pengadilan lain. Pada 2016, MA juga melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan jajaran pengadilan di Jakarta. Tapi Tarmizi tetap berdinas di PN Jaksel.

Tarmizi memiliki rumah di kawasan Depok. Aset lain yang dimilikinya, sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi B-160-TMZ. Kini mobil tersebut disegel KPK, yang terletak di halaman parkir PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini dari PT ADI sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode sapi-kambing yang diterima panitera Rp 425 juta. (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads