"Setingkat Pak Tarmizi bisa dapat gaji dan remunerasi Rp 10 juta lebih sebulan," ujar pejabat humas PN Jaksel, Made Sutrisna, di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Made mengatakan Tarmizi memulai karier 15 tahun lalu di PN Jaksel. Dia baru 5-6 tahun ini menjabat panitera pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tarmizi bertugas di bagian staf kepaniteraan pidana. Selanjutnya ia diusulkan menjadi panitera pengganti.
"TMZ memang mengawali kariernya sebagai staf di PN Jaksel, staf di bagian pidana. Kemudian, setelah mulai naik pangkat, dia diusulkan jadi panitera pengganti karena memang prosedurnya," ujarnya.
Padahal, bila hakim, biasanya per 4 tahun dimutasi ke pengadilan lain. Pada 2016, MA juga melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan jajaran pengadilan di Jakarta. Tapi Tarmizi tetap berdinas di PN Jaksel.
Tarmizi memiliki rumah di kawasan Depok. Aset lain yang dimilikinya, sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi B-160-TMZ. Kini mobil tersebut disegel KPK, yang terletak di halaman parkir PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini dari PT ADI sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode sapi-kambing yang diterima panitera Rp 425 juta. (yld/asp)