"Harus segera dibentuk lembaga eksaminasi untuk menyelamatkan korban putusan yang bernuansa ada permainan. Putusan dieksaminasi, dinilai ulang oleh tokoh masyarakat yang kredibel," kata hakim agung Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/8/2017).
Dalam sebuah perkara, pihak tergugat melawan penggugat untuk mencari keadilan. Namun karena salah satu pihak bermain curang dengan mempengaruhi aparat pengadilan, akhirnya salah satu pihak menjadi korban permainan aparat. Hal itu yang harus dipikirkan, yaitu bagaimana memulihkan keadilan bagi korban.
![]() |
"Kita harus mulai menyikapi ini yaitu memulihkan hak korban atas putusan pengadilan yang demikian. Apakah putusan yang dibuat dari hasil pengaruh, benar-benar tidak bisa diganggu gugat? Oleh sebab itu perlu dibuat tim eksaminasi putusan," ujar Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan temuan itu, Ketua Pengadilan Negeri dimungkikan memberikan teguran, pengawasan. Bahkan bila perlu memberikan sanksi hukuman. Bila Ketua PN tidak mampu memecahkan, maka kasus itu dikirim ke MA agar dimintai petunjuk.
"Pembinaan saja selama ini tidak cukup, perlu dilakukan eksaminasi putusan. Selain memberi koreksi ke dalam, juga memberikan rasa keadilan ke masyarakat. MA harus menyikapi agar kepercayan publik kepada peradilan dipulihkan," pungkas Gayus. (asp/rvk)