Hakim Agung Gayus Dorong Eksaminasi Putusan yang Terjaring KPK

Hakim Agung Gayus Dorong Eksaminasi Putusan yang Terjaring KPK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 17:21 WIB
Jakarta - KPK menangkap panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi karena kedapatan menerima sejumlah uang dari pihak berperkara. Hal ini merupakan kasus kesekian kali yang terus terulang. Lalu bagaimana dengan korban kasus jual beli perkara tersebut?

"Harus segera dibentuk lembaga eksaminasi untuk menyelamatkan korban putusan yang bernuansa ada permainan. Putusan dieksaminasi, dinilai ulang oleh tokoh masyarakat yang kredibel," kata hakim agung Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/8/2017).

Dalam sebuah perkara, pihak tergugat melawan penggugat untuk mencari keadilan. Namun karena salah satu pihak bermain curang dengan mempengaruhi aparat pengadilan, akhirnya salah satu pihak menjadi korban permainan aparat. Hal itu yang harus dipikirkan, yaitu bagaimana memulihkan keadilan bagi korban.
Hakim Agung Gayus Dorong Eksaminasi Putusan yang Terjaring KPK

"Kita harus mulai menyikapi ini yaitu memulihkan hak korban atas putusan pengadilan yang demikian. Apakah putusan yang dibuat dari hasil pengaruh, benar-benar tidak bisa diganggu gugat? Oleh sebab itu perlu dibuat tim eksaminasi putusan," ujar Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksaminasi bukan hal baru, tapi nyaris tidak terdengar. Pada 1967, Ketua MA Soerjadi membuat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1967 tentang Eksaminasi yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi. Soerjadi meminta Ketua PT membuat penilaian, tanggapan, catatan dan petunjuk tentang kesalahan, kekhilafan atau kekurangan yang ada dalam tiap-tiap perkara.

Dengan temuan itu, Ketua Pengadilan Negeri dimungkikan memberikan teguran, pengawasan. Bahkan bila perlu memberikan sanksi hukuman. Bila Ketua PN tidak mampu memecahkan, maka kasus itu dikirim ke MA agar dimintai petunjuk.

"Pembinaan saja selama ini tidak cukup, perlu dilakukan eksaminasi putusan. Selain memberi koreksi ke dalam, juga memberikan rasa keadilan ke masyarakat. MA harus menyikapi agar kepercayan publik kepada peradilan dipulihkan," pungkas Gayus. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads