Pemkot Bekasi Larang Jual Hewan di Trotoar dan Kawasan Adipura

Pemkot Bekasi Larang Jual Hewan di Trotoar dan Kawasan Adipura

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 16:34 WIB
Pemkot Bekasi Larang Jual Hewan di Trotoar dan Kawasan Adipura
Ilustrasi lokasi penjualan hewan kurban (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Menjelang Idul Adha, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan larangan penjualan hewan kurban di trotoar dan kawasan Adipura. Pihaknya juga masih mengkaji penyembelihan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Sudah ada surat edaran, jangan jualan di trotoar dan wilayah Adipura," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertamanan dan Perikanan Kota Bekasi Sri Wijayanti saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2017).

Wijayanti mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada ratusan titik penjualan hewan kurban di Kota Bekasi. Atas hal itu, pihaknya mengeluarkan edaran larangan penjualan di kawasan trotoar dan Adipura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun lalu itu ada 749 titik. Nantinya akan dipantau petugas di lapangan," tuturnya.

Pemkot Bekasi juga masih mengkaji pemotongan hewan kurban di RPH. Hal ini dianggap memiliki sisi positif karena pemotongan di RPH efektif mengurangi pencemaran.

"Kita belum adanya kebijakan itu. Tetapi saya sendiri setuju melakukan penyembelihan hewan di RPH, karena akan mengurangi cemaran kotoran dan infeksi penyakit pada hewan kurban," paparnya.

Wijayanti mengatakan Pemkot Bekasi akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai standar.

"Soal pemotongan juga ada standarnya. Misalnya dengan cara menjatuhkan hewan lebih dulu dan harus bisa meminimalisir rasa sakit yang diterima hewan. Ini kan bagian edukasi kepada masyarakat juga," ucapnya. (edo/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads