"Sudah ada surat edaran, jangan jualan di trotoar dan wilayah Adipura," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertamanan dan Perikanan Kota Bekasi Sri Wijayanti saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2017).
Wijayanti mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada ratusan titik penjualan hewan kurban di Kota Bekasi. Atas hal itu, pihaknya mengeluarkan edaran larangan penjualan di kawasan trotoar dan Adipura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Bekasi juga masih mengkaji pemotongan hewan kurban di RPH. Hal ini dianggap memiliki sisi positif karena pemotongan di RPH efektif mengurangi pencemaran.
"Kita belum adanya kebijakan itu. Tetapi saya sendiri setuju melakukan penyembelihan hewan di RPH, karena akan mengurangi cemaran kotoran dan infeksi penyakit pada hewan kurban," paparnya.
Wijayanti mengatakan Pemkot Bekasi akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai standar.
"Soal pemotongan juga ada standarnya. Misalnya dengan cara menjatuhkan hewan lebih dulu dan harus bisa meminimalisir rasa sakit yang diterima hewan. Ini kan bagian edukasi kepada masyarakat juga," ucapnya. (edo/jbr)











































