Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 9 Anak Laki-laki di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 9 Anak Laki-laki di Cengkareng

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 15:48 WIB
Rilis kasus pencabulan sembilan anak oleh pelaku berinisial AW alias W alias G di Cengkareng, Jakbar (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial AW alias W alias G (29) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap sembilan anak laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dia memakai modus memberi iming-iming makanan untuk merayu korbannya.

"Modus tersangka adalah mengajak anak-anak dengan mengiming-imingi makanan kemudian mengajak mengantar sekolah. Setelah rumahnya sepi dilakukan kegiatan seksual yang abnormal. Korban saat ini ada sembilan, semua di bawah umur," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Budi Leksono di kantornya, Jl. Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar, Selasa (22/8/2017).

Selain makanan, pelaku juga memberi iming-iming berupa uang kepada korbannya. Agung mengatakan antara pelaku dan korban saling mengenal karena tinggal tak jauh. Pelaku sering antar-jemput sekolah para korban sehingga tidak dicurigai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku AW alias W alias G (29) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap 9 anak laki-lakiPelaku AW alias W alias G (29) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap 9 anak laki-laki (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

Pelaku tinggal di Jalan Waru Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakbar. Kasus ini terbongkar ketika anak-anak yang menjadi korban memiliki perubahan perilaku.

"(Terungkap kasus berawal dari) Kecurigaan keluarga, orang tuanya. Kedekatan ini seperti kakak-adik. Umurnya jauh kemudian anaknya pendiam, dulu ceria. Kemudian orang tuanya mengecek langsung dengan teman-teman sebayanya," ujar Agung.

Setelah itu orang tua korban melapor. Diduga pelaku melakukan aksi bejatnya lebih dari sekali.

"Lebih dari sekali. Karena ada iming-iming dan permainan. Kemudian jajan, kemudian diajak sekolah kalau rumahnya sepi diajak mandi," ucapnya.

Barang bukti dari pelaku pencabulanBarang bukti dari pelaku pencabulan (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

Setelah itu, pelaku mencabuli korban. Pelaku juga melakukan aksi cabul di rumah korban lainnya.

Barang bukti yang dikumpulkan polisi di kasus ini di antaranya ialah hand and bodi lotion, celana dalam warna biru milik salah satu korban, seprai warna hijau, sabun mandi warna merah, dan celana pendek warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 juncto pasal 76 e UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (jbr/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads