"Modus tersangka adalah mengajak anak-anak dengan mengiming-imingi makanan kemudian mengajak mengantar sekolah. Setelah rumahnya sepi dilakukan kegiatan seksual yang abnormal. Korban saat ini ada sembilan, semua di bawah umur," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Budi Leksono di kantornya, Jl. Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar, Selasa (22/8/2017).
Selain makanan, pelaku juga memberi iming-iming berupa uang kepada korbannya. Agung mengatakan antara pelaku dan korban saling mengenal karena tinggal tak jauh. Pelaku sering antar-jemput sekolah para korban sehingga tidak dicurigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pelaku tinggal di Jalan Waru Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakbar. Kasus ini terbongkar ketika anak-anak yang menjadi korban memiliki perubahan perilaku.
"(Terungkap kasus berawal dari) Kecurigaan keluarga, orang tuanya. Kedekatan ini seperti kakak-adik. Umurnya jauh kemudian anaknya pendiam, dulu ceria. Kemudian orang tuanya mengecek langsung dengan teman-teman sebayanya," ujar Agung.
Setelah itu orang tua korban melapor. Diduga pelaku melakukan aksi bejatnya lebih dari sekali.
"Lebih dari sekali. Karena ada iming-iming dan permainan. Kemudian jajan, kemudian diajak sekolah kalau rumahnya sepi diajak mandi," ucapnya.
![]() |
Setelah itu, pelaku mencabuli korban. Pelaku juga melakukan aksi cabul di rumah korban lainnya.
Barang bukti yang dikumpulkan polisi di kasus ini di antaranya ialah hand and bodi lotion, celana dalam warna biru milik salah satu korban, seprai warna hijau, sabun mandi warna merah, dan celana pendek warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 juncto pasal 76 e UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (jbr/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini