Dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017), debat terjadi saat KPU menyampaikan syarat pencalonan kepala daerah Papua. Saat itu dijelaskan calon kepala daerah Papua harus masyarakat asli suku setempat.
Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo pun menanyakan maksud 'suku asli' tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief lantas menjelaskan maksud suku asli Papua. Menurutnya, aturan calon kepala daerah Papua harus masyarakat suku asli merupakan masukan dari masyarakat setempat.
"KPU mengapa mengeluarkan pasal ini karena UU jelas menyebut orang asli Papua rumpun Melanesia yang terdiri dari suku-suku atau orang yang diterima diakui masyarakat adat Papua," jelas Arief.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan hal senada terkait PKPU ini. Menurut Soni--sapaan akrab Sumarsono--soal penentuan siapa yang dapat dikategorikan suku asli Papua bukan lagi jadi masalah.
"Berilah lembaga MRP kewenangan penuh menentukan. Pemerintah sesuai PP 45. MRP satu-satunya yang menentukan (masyarakat) asli (Papua), Majelis Rakyat Papua," jelas Soni. (gbr/dkp)











































