Cegah Kelebihan Cetak Surat Suara, KPU Terbitkan PKPU

Cegah Kelebihan Cetak Surat Suara, KPU Terbitkan PKPU

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 15:31 WIB
Cegah Kelebihan Cetak Surat Suara, KPU Terbitkan PKPU
Gedung KPU (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - KPU menerbitkan aturan baru dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang surat suara di Pilkada 2018. PKPU ini diterbitkan guna menghindari kelebihan cetak surat suara yang dapat menimbulkan potensi kecurangan.

"Pencetakan surat suara kerap kali terjadi sisa surat suara dan ini beberapa daerah ada masalah. Misalnya jumlah pemilih ganjil, alat cetak jumlah banyak. 1.000-2.000 (surat suara) fakta sebelumnya terjadi sisa dan ini tidak bisa dihindari dan sebelumnya tidak diatur. Ini kita atur mencegah hal tak kita inginkan," kata Komisioner KPU di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurutnya, kelebihan cetak surat suara tak dapat dihindari karena ini masalah teknis, yakni soal alat cetak. Oleh karenanya, PKPU ini dibentuk untuk menghindari potensi kecurangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKPU akan mengatur tentang pemusnahan surat suara yang berlebih. Ada dua opsi terkait lokasi pemusnahan surat suara.

"Pemusnahan dilakukan di KPU Kota atau lokasi pencetakan surat suara," jelasnya.

"Permasalahannya, kerap terjadi kelebihan percetakan di perusahaan tak dapat dihindari," imbuh dia.

PKPU ini mendapat sedikit masukan dari anggota Komisi II DPR. Menurut Ace Hasan Syadzily dari F-Golkar, soal kelebihan surat suara sebaiknya tak diatur dalam PKPU.

"Menurut saya, jika diperlukan, soal seperti ini menurut saya tidak seharusnya dicantumkan dalam PKPU tapi harus ada ketegasan perusahaan tak boleh mencetak lebih yang dibutuhkan. Jika kita mencantumkan ini, ini membuka potensi bagi perusahaan mencetak banyak. Tidak boleh ada kelebihan cetak suara," kata Ace. (gbr/dkp)


Berita Terkait