"Kami telah mengambil langkah-langkah setelah ditetapkan OTT, MA langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan setelah ditandatangani," kata Sunarto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Sunarto menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur peradilan yang tersangkut kasus termasuk perkara korupsi. Apalagi saat ini MA sudah melakukan kerjasama dengan KPK mengenai pengawasan, pembinaan dan perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sunarto mengaku senang jika banyak lembaga yang mengawasi MA. Apabila pihak MA menemukan penyimpangan terhadap aparatur peradilan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
"Cuma bedanya MA tidak punya hak menyadap dan tidak punya alat menyadap. Namun bila ditemukan informasi oleh tim kami sangat rahasiakan dan mengarah tindak pidana kami teruskan ke KPK. Dan kami juga bekerjasama beberapa lembaga lain Ombudsman, kita akan tindaklanjuti dan semakin banyak yang mengawasi semakin bagus," ucap Sunarto.
Sementara itu, Jubir MA Suhadi mengaku prihatin terhadap perbuatan yang dilakukan panitera pengganti Tarmizi. Padahal MA sedang melakukan upaya pengawasa, pembinaan dan perbaikan terhadap aparatur peradilan.
"Bahwa MA sudah mendapatkan laporan dari pimpinan KPK terhadap OTT panitera PN Jaksel apa yang disampaikan ketua KPK benar. MA sangat prihatin di tengah-tengah usaha pengawasan, pembinaan dan perbaikan sebagaimana telah diterapkan namun masih ada penyimpangan-penyimpangan seperti itu. Oleh sebab itu, MA atas kerjasama dengan KPK ucapkan terima kasih kepada KPK ikut membersihkan penyimpangan di lembaga peradilan," kata Suhadi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode sapi-kambing yang diterima panitera Rp 425 juta. (fai/asp)