"Kita di UU Pemilu kotak suara diatur transparan. Bagaimana pertimbangan Pemilu dimulai Pilkada sudah diatur? kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
"Kalau di rancangan PKPU belum diatur, justru diatur belum transparan," sambung Fandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terkait usulan penggunaan kotak suara transparan di Pilkada memungkinkan, kita pakai kata dapat. Kami akan menghitung karena ketika akan digunakan lagi 2019, kita harus pembongkaran kotak untuk mengeluarkan isinya. Jadi membongkar kotak mengeluarkan biaya," jelas Arief.
Selain biaya untuk bongkar kotak suara, penggunaan kotak surat transparan juga akan menimbulkan biaya baru lainnya. Biaya ini terkait dengan tempat penyimpanan dokumen lama.
"Kita menyediakan tempat baru untuk dokumen lama. Kita butuh biaya bongkar, menyimpan, apakah dengan kantong. Kalau murah kita bisa gunakan," jelas Arief. (gbr/dkp)











































