"Tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang, penggelapan dan penipuan kepada calon jemaah yang akan berangkat," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Gedung Mina Bahari 2 Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
![]() |
Herry menjelaskan pemilik First Travel Andika Surachman ditetapkan sebagai pelaku utama. Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan hanya sebagai berperan sebagai pembantu Andika.
"Peran masing-masing Andika Surachman, sebagai Direktur Utama kalau dalam kasus ini pelaku utamanya, kemudian dibantu istrinya Annisa, dan adik iparnya Siti," kata Herry.
Berikut ancaman maksimal hukuman kepada mereka:
1. Penggelapan maksimal 4 tahun penjara.
2. Penipuan maksimal 4 tahun penjara.
3. Pencucian uang maksimal 20 tahun penjara. (asp/asp)












































