Perkara tersebut adalah perkara perdata dalam kualifikasi wanprestasi, yaitu sebuah perusahaan Singapura menggugat PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection).
"Diduga pemberian AKZ (Akhmad Zaini) ke TMZ (Tarmizi) agar gugatan perusahaan lain ditolak dan PT ADI dimenangkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar US$ 7,603 juta dan SG$ 131 ribu.
2. Kerugian materiil sebesar US$ 3,217 juta dan SG$ 131 ribu.
3. Penghasilan yang seharusnya diperoleh Penggugat sejumlah US$ 3,114 juta.
4. Denda yang harus dibayarkan kepada CNOOC sejumlah US$ 1,271 juta
5. Sita jaminan tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Komplek Pergudangan 88, Juanda, Jawa Timur dan sejumlah rekening bank.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 100 ribu setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
Sidang itu masih berjalan dan seharusnya menjalani sidang pertama pasca mediasi pada Senin (21/8) kemarin. (asp/rvk)