"Pelaku melakukan persetubuhan badan sebanyak 4 kali," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Selasa (22/8/2017).
Pelaku dan korban diketahui berkenalan pada Mei lalu. Lalu, sebulan kemudian, pelaku memperkosa korban dengan modus mengajaknya membeli sepatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat korban sudah masuk, pelaku langsung mengunci pintu dan memperkosa korban. Korban, yang mencoba melawan, tak kuasa menahan tenaga pelaku yang lebih kuat.
Setelah dilakukan berulang-ulang, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang tua, yang kemudian mengadu ke polisi. Pelaku pun ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.00 WIB.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Pamulang. Selanjutnya Buser Polsek Pamulang menangkap pelaku, selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sehelai pakaian dalam sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 28 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (abw/rvk)











































