Ahli Sebut Makar Sudah Jauh Melenceng dengan Kata Aanslag

Ahli Sebut Makar Sudah Jauh Melenceng dengan Kata Aanslag

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 13:39 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Guru besar Universitas Cendrawasih, Papua, Prof Melkias Hetharia menyebut bila definisi makar yang digunakan di KUHP Indonesia salah kaprah dengan arti dari aanslag dari Bahasa Belanda. Dia mengatakan bila KUHP yang berlaku di Indonesia adalah hasil terjemahan dari KUHP Belanda pada jaman penjajahan yaitu WVSNI.

"Makar diterjemahkan dari kata aanslag. Dalam kamus Indonesia-Belanda artinya penyerangan atau mencoba membunuh," kata Melkias dalam sidang uji materi Pasal Makar dalam KUHP di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Dia pun menjelaskan bagaimana hukum Belanda bisa diadopsi oleh Indonesia. Melkias mengatakan, setelah kemerdekaan, untuk mengisi kekosongan hukum pidana saat itu, maka pemerintah Indonesia memberlakukan WVSNI sebagai hukum pidana di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah merdeka, untuk mengisi kekosongan hukum pidana dengan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, WVSBI tetap berlaku. Pemberlakuan ini menjadi hukum pidana Indonesua ditetapkan dengan UU Nomor 1/1946 tentang aturan pidana hukum Indonesia," ucapnya.

Kembali ke makar, Melkiah mengatakan, kata tersebut mulai menjadi besar saat pemerintahan Orde Baru. Sebab saat itu, orang sudah bisa dikatakan akan berbuat makar bila unsur niat saja sudah terpenuhi. Namun, dia juga setuju bila adanya pasal makar dalam KUHP adalah untuk mencegah terjadinya kudeta.

Lebih lanjut, Melkias menjelaskan bila makar sudah ditafsirkan sangat luas. Bahkan, tasfirannya menyentuh hukum yang seharusnya tidak disentuh oleh hukum pidana.

"Makar bisa ditafsirkan luas, juga bisa digunakan untuk menindak perbuatan yang belum memenuhi kualifikasi percobaan, termasuk pemufakatan jahat. Itu masuknya moral dan tidak boleh disentuh hukum pidana. Pasal makar semula dibuat oleh pemerintah Belanda untuk melindungi pemerintahan dari kudeta dan revolusi. Yang prinsipnya melanggar HAM khususnya berekspresi dan kebebasan berpikir," paparnya.

Terakhir, Melkias kembali menegaskan bila pasal makar saat ini sudah diartikan sangat luas dan tidak sesuai dengan arti aanslag yang sesungguhnya dalam bahasa Belanda. Karena itu, dia beranggapan pasal makar yang ada dalam KUHP bertentangan dengan HAM yang berlaku di Indonesia.

"Sejarah pembentukan pasal makar di KUHP Belanda, meNindas rasa keadilan. Pasal makar sudah diartikan luas dan tidak sesuai dengan aanslag yang artinya penyerangan yang menggunakan kekuatan penuh. Ahli berpendapat bila istilah makar dalam pasal-pasal tersebut dimaknai bukan sebagai anslah atau serangan, maka pasal pasal makar itu bertentangan dengan HAM," tutupnya. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads