Dhani tampak mengenakan pakaian serba hitam dengan peci berwarna senada. Saat awal sidang, Dhani sempat ditanya nama aslinya oleh ketua majelis hakim M Saptono.
"Sebenarnya nama Anda, Ahmad Dhani atau siapa?" tanya hakim Saptono dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani lalu diminta bersumpah di bawah Alquran untuk mengatakan sebenarnya-benarnya dalam persidangan. Dhani pun menyanggupinya sebelum menyampaikan kesaksian dalam persidangan.
"Niat dari Buni Yani (posting), bertanya kepada masyarakat, apakah ini Ahok melakukan sebuah tindakan penistaan? Jadi tidak ada mens rea (niat) dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran hukum UU ITE," kata Dhani dalam sidang.
Dia lalu menganalogikan kasus yang menjerat Buni Yani saat ini dengan seseorang yang melihat maling mobil dan meneriakinya dengan maksud memberi tahu orang sekitar.
Namun maling itu berhasil kabur. Alih-alih mendapatkan pujian, Buni Yani justru malah ditangkap oleh polisi. Karena itu, sambung dia, dalam hal ini Buni Yani merupakan korban, bukan penyebar kebencian atau provokator yang dituduhkan.
"Jadi niatnya memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada ucapan Ahok itu. Seorang pejabat negara tidak berkompeten berbicara agama yang bukan keyakinannya," ungkap dia.
Sebelumnya, dia mengaku datang sebagai saksi lantaran merasa terpanggil untuk membela yang benar. Sebab, sambung dia, dalam hal ini Buni Yani tidak seharusnya menjadi terdakwa. "Kenapa mau jadi saksi, ya karena saya merasa terpanggil untuk membela yang benar. Bukan membela yang bayar," tegas Dhani sebelum sidang. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini