"Sekarang dalam proses untuk diterbitkan, jadi kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkum dan HAM. Hampir selesai," kata Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Jika sudah diterbitkan, kata Pratikno, akan dijelaskan perbedaan dengan Peraturan Menteri Mendikbud yang dikeluarkan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, Perpres tentang Pendidikan Katakter itu akan membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
"Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu kan langsung direspons dengan Perpres itu sebenarnya," kata Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8).
Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang memuat kebijakan kontroversial itu. Bila Perpres nanti terbit, maka Permendikbud itu bakal tak punya kekuatan lagi. (rjo/rvk)











































