Saksi: Postingan Buni Yani Tak Berpengaruh pada Kasus Ahok

Saksi: Postingan Buni Yani Tak Berpengaruh pada Kasus Ahok

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 12:43 WIB
Suasana sidang Buni Yani (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Jakarta - Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Buni Yani mengklaim bila postingan berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilakukan Buni Yani tak berpengaruh pada kasus yang menjerat Ahok. Menurutnya 2 hal itu adalah hal yang berbeda.

Saksi itu merupakan 1 dari 3 saksi yang dihadirkan kuasa hukum Buni Yani. Saksi bernama Predi Kasman itu mengaku pernah pula melaporkan Ahok dengan dugaan penistaan agama pada 6 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya, dia menggunakan bukti berupa video yang diposting Pemprov DKI di YouTube.

"Kami melapor termasuk umat Islam yang melapor karena pernyataan Ahok lewat video (Pemprov DKI Jakarta) itu. Bukan video yang diposting Buni Yani," kata Predi dalam persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah ini menuturkan reaksi beberapa elemen masyarakat yang beramai-ramai melaporkan Ahok tidak ada sangkut paut dengan postingan Buni Yani. "Intinya yang saya sampaikan sebagai pelapor sama sekali tidak ada kaitan dengan postingan Buni Yani dan video postingan dia. Kami pakai video YouTube. Jadi postingan Buni Yani tidak berpengaruh kepada kasus Ahok," ujarnya menambahkan.

Dalam persidangan kali ini, Predi membawa sejumlah bukti terkait pernyataan MUI tentang ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama. Selain itu, surat pelaporan terkait penistaan yang dilakukan Ahok.

Dia menuturkan tidak pernah melihat postingan Buni Yani di laman Facebook yang menampilkan tulisan dan video pidato Ahok. Namun, video itu sudah dalam durasi tidak lengkap atau berbeda dengan postingan Pemprov DKI Jakarta yang ditampilkan utuh.

"Saya tidak pernah lihat postingan Buni Yani dan video yang dia posting. Saya hanya melihat video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta di YouTube dan itu dasar laporan kami," kata Predi.

Dalam persidangan ini juga dihadirkan saksi petinggi FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan musisi Ahmad Dhani. Keduanya sengaja dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Buni Yani.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads