Saksi itu merupakan 1 dari 3 saksi yang dihadirkan kuasa hukum Buni Yani. Saksi bernama Predi Kasman itu mengaku pernah pula melaporkan Ahok dengan dugaan penistaan agama pada 6 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya, dia menggunakan bukti berupa video yang diposting Pemprov DKI di YouTube.
"Kami melapor termasuk umat Islam yang melapor karena pernyataan Ahok lewat video (Pemprov DKI Jakarta) itu. Bukan video yang diposting Buni Yani," kata Predi dalam persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan kali ini, Predi membawa sejumlah bukti terkait pernyataan MUI tentang ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama. Selain itu, surat pelaporan terkait penistaan yang dilakukan Ahok.
Dia menuturkan tidak pernah melihat postingan Buni Yani di laman Facebook yang menampilkan tulisan dan video pidato Ahok. Namun, video itu sudah dalam durasi tidak lengkap atau berbeda dengan postingan Pemprov DKI Jakarta yang ditampilkan utuh.
"Saya tidak pernah lihat postingan Buni Yani dan video yang dia posting. Saya hanya melihat video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta di YouTube dan itu dasar laporan kami," kata Predi.
Dalam persidangan ini juga dihadirkan saksi petinggi FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan musisi Ahmad Dhani. Keduanya sengaja dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Buni Yani.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini