Menurut Kautsar, mereka menggugat UU Pemilu ke MK karena dianggap menghapuskan kekhususan Aceh. Hal tersebut karena pemerintah Aceh maupun DPRA tidak pernah diajak membicarakan UU tersebut.
"Pada UU Pemilu baru, ini menafikan kekhusan Aceh. Di mana pada UU Nomor 11 tahun 2006 ditegaskan, Pemilu Aceh ditetapkan oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh. Dengan kerja sama dengan pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. UU Pemilu baru menafikan itu, lembaga yang mengadakan menjadi KPU pusat," ujar Kautsar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita khawatir kalau tidak konsul ke pemerintah Aceh, ke depan akan terjadi kekhususan Aceh akan teranulir satu per satu," tuturnya.
Dia pun mempertanyakan mengapa pemerintah pusat tidak berkonsultasi dengan pemerintah Aceh soal UU Pemilu. Bila berkonsultasi, Kautsar menyebut bisa saja pemerintah Aceh dan DPRA setuju dengan UU Pemilu yang ada sekarang.
"Yang krusial kenapa tidak konsultasi dulu. Bisa saja kita setuju kalau KIP Aceh di bawah KPU kalau ada konsul," tutupnya. (bis/asp)











































