Kasus Chat Porno Guru, KPAI: Sekolah Kondusif dan Jamin Hak Anak

Kasus Chat Porno Guru, KPAI: Sekolah Kondusif dan Jamin Hak Anak

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 12:28 WIB
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti bersama Komisioner KPAI bidang Napza, Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah (Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menemui pihak sekolah dan siswi yang menjadi korban pelecehan seksual di SMPK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasilnya, KPAI menemukan penanganan sekolah dalam kasus ini dilakukan secara cepat.

"Kesimpulan kami sementara, sekolah menangani cukup cepat dan cukup baik ya. Dengan memperhatikan hak-hak anak," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti saat ditemui di Kompleks SMPK Penabur, Jl. Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2017).

Dia menambahkan, kegiatan belajar mengajar di dalam sekolah juga berlangsung dengan kondusif. Retno yang datang bersama Komisioner KPAI bidang Napza, Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah mengaku tidak secara khusus bertemu dengan siswi yang menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka melihat kondisi di dalam sekolah dan sempat berbincang dengan para murid yang ada. Meski begitu, mereka memastikan siswi yang menjadi korban dalam kondisi baik-baik saja.

"Kita tidak secara spesifik mewawancarai korban. Kita melihat kondisi yang ada dalam sekolah. Dan kita tidak dapat berbicara soal korban lebih jauh, tapi korban baik-baik saja," ucap dia.

Pihak KPAI memberikan apresiasi atas penanganan kasus yang ada. Sekolah juga menyediakan psikolog kepada siswi yang jadi korban.

"Kami mengapresiasi sekolah menangani kasus dengan cepat, laporan orang tua langsung diproses. Guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan dikeluarkan. Baru kemudian polisi datang," ujarnya.

"Artinya, bagi kami itu sesuatu yang cepat, tanggap. Dan mereka juga menyediakan psikolog atas izin orang tua," sambung Retno.

Hasil penanganan tersebut, Retno mengatakan para siswi yang jadi korban atas mantan guru bahasa Inggris bernama Tri Sutrisno alias A Ju dapat melanjutkan sekolahnya.

"Sepertinya begitu (lanjut sekolah di sini) . Dia berada di tempat yang sudah nyaman. Kita kan memikirkan yang terbaik untuk anak," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPAI bersama Komnas Perempuan dan Anak serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bertemu dengan pihak Polda Metro Jaya untuk membahas penanganan kasus ini.

Polisi telah menetapkan Trisula Sutrisno alias A Ju sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat pasal berlapis tentang pornografi, ITE, hingga UU Perlindungan Anak. (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads